PPID BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Selamat Datang di PPID Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
SEPUTAR PPID
Gambaran Umum Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik
Untuk mendorong Badan Publik khususnya dalam upaya Penguatan Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pembantu Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan kewajiban sebagaimana amanat UU KIP, bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik bagi masyarakat luas. Mengingat hal ini merupakan elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan terbuka, memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan cara mudah dan sederhana, Badan Publik harus membangun keterbukaan informasi yang profesional dan proporsional. Masyarakat atau pemohon sebagai pengguna informasi hendaknya benar-benar memanfaatkan haknya untuk mengakses dan memohon informasi, guna mendorong dan memperkuat Badan Publik dalam melahirkan kebijakan publik yang terkait pelayanan informasi barbasis publik. serta mampu melaksanakan secara proporsional, artinya penggunaan atau permohonan informasi publik harus realistis.
STRUKTUR ORGANISASI
Tugas PPID pelaksana :
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada publik secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
- Melakukan penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Melakukan pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- Membantu penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi.
SK PPID
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang baik tentunya dalam menjalankan tugas sehari-hari sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Adapun SOP yang telah dibuat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pembantu Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai acuan/pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat yaitu SOP Standar Pelayanan Informasi Publik.
MAKLUMAT PELAYANAN
KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Di tingkat Provinsi Jawa Timur, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan untuk Badan Publik OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai PPID Pelaksana/OPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/OPD. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai badan publik pemerintah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pembantu yang tertuang dalam Keputusan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 188/8.2/013/2022 (terlampir).
PERMOHONAN INFORMASI ONLINE/OFFLINE
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
PENGAJUAN KEBERATAN (ONLINE/OFFLINE)
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
TATA CARA/ALUR PERMOHONAN, KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
INFORMASI BERKALA
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
INFORMASI SERTA MERTA
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
INFORMASI SETIAP SAAT
Toggle content goes here, click edit button to change this text.