Penyuluhan Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar

Penyuluhan Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar

Blitar, jdih.jatimprov.go.id – Kamis tanggal 25 Februari 2020 diselenggarakan acara “penyuluhan/sosialisasi hukum kepada masyarakat di Desa Kalipucung , Kecamatan Sanankulon kabupaten blitar”. Kegiatan ini mengundang nara sumber dari:

  • Kepala Seksi Perlindungan Ibu dan Anak pada Dinas PPKBP3A Kab. Blitar selaku Narasumber yaitu Iin Indira Lita, S.E., dengan Materi “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”;
  • Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Blitar selaku Narasumber yaitu Slamet Susanto, S.H., M.Si., dengan Materi ”Kamu Dia Saya Tolak Narkoba”;
  • Penyuluh Hukum Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur selaku Narasumber yaitu Nur Effendi, S.H., dengan Materi “Radikalisme”;
  • Kepala Urusan Bantuan Hukum Subbagkum Bagsumda Polres Blitar Kota selaku Narasumber yaitu Bripka Hendrik Tritian, S.H., dengan Materi “Sosialisasi Tentang Pencegahan Ujaran Kebencian/Hate Speech”;

Materi yang menjadi pembahasan nara sumber diatas yaitu:

  • Tingkat Pendidikan masyarakat Desa Kalipucung cukup tinggi, dan partisipasi masyarakatnya cukup baik untuk mengikuti Penyuluhan/Sosialisasi Hukum;
  • Tingkat Pendidikan masyarakat Desa Tumpakkepuh lebih rendah dibandingkan masyarakat Desa Kalipucung, namun partisipasi masyarakat Desa Tumpakkepuh cukup tinggi untuk mengikuti Penyuluhan/Sosialisasi Hukum;
  • Di Desa Tumpakkepuh banyak terjadi pernikahan dini dan banyak warganya yang bekerja sebagai TKI/TKW di luar negeri.

Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat di Desa Kalipucung dihadiri oleh peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang perempuan dan 25 (dua puluh lima) orang laki-laki. Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat di Desa Tumpakkepuh dihadiri oleh peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang perempuan dan 25 (dua puluh lima) orang laki-laki.

Diharapkan setelah mengikuti penyuluhan/sosialisasi hukum masyarakat Desa Kalipucung dan Desa Tumpakkepuh mendapatkan edukasi dan pemahaman agar menjadi masyarakat desa yang sadar hukum, keluarganya terhindar dari KDRT, penyalahgunaan Narkoba dan pengaruh radikalisme sehingga tujuan dari Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dapat tercapai.

Share :

Tambah Komentar Baru

 Komentar anda telah berhasil terkirim. Terima kasih!   Refresh
Error: Please try again