Biro Hukum Luncurkan Podcast “Rechtpod” Edisi Perdana, Bahas Regulasi Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
Surabaya, jdih.jatimprov.go.id-Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menjadi narasumber dalam podcast Biro Hukum “Rechtpod” edisi perdana, pada Selasa (23/1/2024) bersama Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Rohani Siswanto, dan anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa. Pada podcast tersebut, Lilik menyampaikan histori regulasi terkait pelayanan publik di Provinsi Jawa Timur, yang dimulai dari pembentukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, hingga akhirnya kini lahir Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Disampaikan pula bahwa sebelum terbentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, Provinsi Jawa Timur juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005, yang telah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jawa Timur ini sudah menunjukkan kehebatan, bahwa sebelum undang-undang di tingkat nasional belum mengatur tentang pelayanan publik, tapi peraturan daerahnya sudah ada sejak tahun 2005. Lalu setelah muncul Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 maka dilakukan penyesuaian hingga kemudian lahir Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 dimaksud,” ujar Lilik.
Lebih lanjut Lilik menjelaskan, pada tahun 2016 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011. “Perubahan tersebut dilakukan karena Komisi Pelayanan Publik dihapus, digantikan oleh Ombudsman Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik. Jadi perda ini selalu mengikuti perkembangan hukum di Pemerintah Pusat,” jelas Lilik.
Sehubungan dengan adanya perkembangan teknologi, yaitu pelayanan publik yang berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Lilik menjelaskan, Provinsi Jawa Timur melalui usul inisiatif dari DPRD, melakukan perubahan kembali dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, dengan menyesuaikan pada perkembangan pelayanan publik berbasis SPBE dimaksud.
Kepala Biro Hukum bersama Narasumber dalam pelaksanaan Podcast, Senin (23/1/2024). Dok. Biro Hukum
“Maka kita mengubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2023 agar relevan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), namun proses penyusunan ini tetap mengikuti mekanisme yang sudah ada. Dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan harmonisasi di Kanwil Hukum dan HAM, kemudian dilakukan hearing, karena perda ini juga hasil dari hearing uji publik dengan masyarakat, baru diproses oleh Biro Hukum, kita ajukan lagi ke Kemendagri untuk difasilitasi. Kemudian baru disahkan menjadi Perda dan dilakukan proses perundangan,” ujar Lilik.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Rohani Siswanto, menambahkan bahwa ruh dari perubahan Perda Pelayanan Publik ini adalah untuk mengakomodasi hal-hal yang sifatnya ada di Pemerintah Pusat, disamping itu ada beberapa temuan di lapangan bahwa pelayanan publik belum sesuai dengan harapan masyarakat.
“Jika kita bicara pelayanan publik, tentu publik adalah rajanya dan kita adalah pelayannya,” tegas Rohani. Untuk itu, lanjut Rohani, hal yang kemudian dibutuhkan adalah bagaimana publik mudah mendapat pelayanan dan akses, sehingga perlu updating di berbagai sektor yang sesuai dengan kebutuhan publik.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa menyebut terkait pengawasan pelayanan publik yang menjadi salah satu tugas DPRD, pihaknya akan bekerja sama dengan Ombudsman. “Jika ada keluhan terhadap pelayanan publik, kita bisa mengetahui dari Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik yang menjalankan amanat undang-undang,” ujarnya.
Yordan juga menambahkan bahwa publik juga dapat mengadukan pelayanan publik kepada DPRD. “Kita juga menerima keluhan langsung dari masyarakat, baik ke Komisi A selaku institusi ataupun personal via telepon atau pesan singkat,” jelasnya. Selain itu, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur secara periodik juga akan melakukan sidak terhadap pelayanan Pemerintah Provinsi. “Kita memastikan, payung hukum yang sudah kita buat ini, di lapangan sudah berlangsung dengan baik,” tegasnya.
Perda Pelayanan Publik ini kedepan diharapkan akan menjadi payung hukum agar Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Kabupaten/Kota bisa terintegrasi dengan pelayanan di MPP yang ada di provinsi, sehingga masyarakat yang ada di daerah jika membutuhkan perizinan di tingkat provinsi dapat mengaksesnya melalui MPP yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
Tambah Komentar Baru