Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2022

Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2022

Foto bersama narasumber dan peserta Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2022

Gresik, jdih.jatimprov.go.id – Pada tanggal 28 – 29 Juni 2022  lalu Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2022 bertempat di Aston Inn Gresik, acara di hadiri oleh pengelola JDIH dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan dan beberapa Universitas di Jawa Timur.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Ibu Dr. Lilik Pudji Astuti, S.H., M.H. didampingi Kepala Bagian Produk Hukum Provinsi, Ibu Sulistyaningsih, S.H., M.H.

Dalam sambutannya membuka kegiatan, ibu Lilik Pudji Astuti mengungkapkan bahwa kebutuhan informasi bagi  masyarakat sudah sangat tinggi.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kebutuhan informasi saat ini sudah sangat tinggi bagi kebanyakan masyarakat apalagi informasi hukum, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota untuk menyajikan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat”, ungkap Ibu Lilik Pudji Astuti.

Sebagai narasumber:

1. Sdr. Diden Priya Utama, S.Kom. selaku Narasumber dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM membawakan materi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

2. Sdr. Achmad Fadlil Chusni, S.Kom, M.MT selaku Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur membawakan materi tentang Pengamanan dan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

3. Sdr. Evy Aria Lestari, S.H. selaku Narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi membawakan materi tentang JDIH Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang berbunyi “JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat”.

 

#pemprovjatim
#optimisjatimbangkit

Share :

Tambah Komentar Baru

 Komentar anda telah berhasil terkirim. Terima kasih!   Refresh
Error: Please try again