Quotes

Winners do not complain about their lack of ability.
They focus on what they can do with whatever ability they have.
That is the attitude that makes them winners.
Winners are not complainers.
Winners are doers.

---Mario Teguh---
 

Login

Administrator

Staf
Staf
 

Total Pengguna

17 terdaftar
0 hari ini
0 kemarin
0 minggu ini
0 bulan ini
terakhir
khouja offline

Total Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini26
mod_vvisit_counterKemarin88
mod_vvisit_counterMinggu Ini355
mod_vvisit_counterBulan ini1900
mod_vvisit_counterKeseluruhan29368
Berita JDIH

Ditulis oleh Amin Asrofin, pada 20-05-2012 12:09

Dilihat : 858

Favorit : 63

Dipublikasikan di : Berita, Berita JDIH

 Pemerintah Perbarui Regulasi JDIH

 

Akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan, bukan saja sebagai bagian dari pemenuhan hak, tetapi juga fiksi hukum. Sayang, hingga kini nyaris belum ada lembaga negara yang bisa menyelenggarakan sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara sempurna. Padahal, pengembangan sistim JDIH sudah dirintis sejak 1972 silam.

JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum. Secara sederhana, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses masyarakat.

Perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi semakin mendorong pentingnya sistim JDIH dibangun. Proses digitalisasi peraturan kini menjadi kebutuhan bukan saja bagi Pusat, tetapi juga Daerah. Apalagi dalam perspektif keterbukaan informasi, seperti diamanatkanUndang-Undang No 14 Tahun 2008, peraturan perundang-undangan adalah informasi yang terbuka. Sudah bukan zamannya lagi instansi pemerintah menganggap peraturan sebagai informasi yang rahasia.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi mengakui sebagai pusat jaringan dan law center pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM masih kesulitan mengumpulkan seluruh peraturan perundang-undangan. Terutama mengumpulkan peraturan daerah (perda) provinsi dan kabupaten/kota. “Mengoleksi perda masih sulit,” ujarnya kepadahukumonline.

Menyadari kelemahan penerapan sistim JDIH dalam dua belas tahun terakhir, pemerintah akhirnya memperbarui regulasinya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Regulasi terbaru ini menggantikan Keputusan Presiden No. 91 Tahun 1999.

Poin penting pembaruan regulasi JDIH, menurut Wicipto, adalah penguatan peran Kantor Wilayah Hukum dan HAM di tiap provinsi. Kanwil Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal bidang hukum yang berperan menjadi pusat layanan hukum di daerah. Melalui Perpres No 33 Tahun 2012, Kanwil-lah yang berkewajiban memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.

Konsep ini diharapkan bisa mengatasi problem JDIH selama ini, yakni kesulitan mendokumentasikan Perda. “Diharapkan Kanwil langsung bekerja sama dengan Pemda,” kata Wicipto.

Pemerintah membentuk Pusat JDIH yang melibatkan pakar hukum, pakar dokumentasi, dan pakar teknologi dan komunikasi. Cuma, Wicipto mengakui kebijakan baru ini belum disosialisasikan ke instansi lain anggota jaringan mengingat Perpres baru terbit 20 Maret lalu.

Meskipun sudah ada kebijakan baru tetap ada hambatan riil. Kemampuan setiap instansi menjalankan sistim JDIH tidak sama. Belum semua lembaga menerapkan proses digitalisasi dan mempublikasikan peraturan perundang-undangannya ke dalam website. Belum lagi kecepatan publikasi peraturan agar lebih mudah dan cepat diakses masyarakat.

 

sumber :  http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f97ae8a02d47/pemerintah-perbarui-regulasi-jdih

Rabu, 25 April 2012

              downloadPeraturan Presiden No 33 Tahun 2012

Terakhir diedit: 23-05-2012 23:20

Pendapat pengguna Quote artikel di website Favorit Cetak Email Artikel berhubungan Selanjutnya
 
Sambutan Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Setda Kab Bojonegoro

 kabag hukum dan peraturan perundang-undangan


 

 

Keberhasilan suatu instansi pengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk mencapai suatu tujuan, dapat dilihat dari sampai sejauh mana upaya yang dilakukan agar dapat mempermudah pekerjaaanya. Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesatnya mempunyai daya tarik tersendiri bagi manusia pada umumnya dan pengelola dokumentasi dan informasi hukum pada khususnya untuk melaksanakan otomasi secara menyeluruh. Selain sangat membantu dalam pekerjaan mengelola dokumentasi, otomasi juga sangat efisien dalam hal penggunaan waktu.
Era globalisasi memberikan dampak yang baik bagi pelaksanaan otomasi, karena mendorong pengelola dokumentasi untuk mau tidak mau turut serta di dalamnya. Teknologi Informasi yang merupakan bagian dari otomasi menjadi sangat krusial bagi pengolah dokumentasi, karena dapat mempermudah pelaksanaan dokumentasi secara maksimal.

Permasalahan yang ada dan timbul dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum selama ini, seperti adanya penumpukan bahan/data dan proses pekerjaan yang memerlukan tahapan panjang dalam mengelola dokumentasi dimana menyebabkan lambatnya penyebaran informasi kepada masyarakat. Maka timbul suatu tekad yang kuat bagi pengelola dokumentasi untuk melangkah maju ke depan dengan mencari sesuatu yang dapat membantu meringankan, mempermudah dan efisiensi dalam pekerjaannya. Mengingat pentingnya bahan/data hukum untuk diinformasikan kepada masyarakat, maka sangat diperlukan adanya suatu alat bantu yang dapat dipergunakan untuk menanggulangi masalah proses pengolahan bahan/data hukum tersebut.
Pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola dokumentasi merupakan upaya yang mencerminkan pelaksanaan otomasi tersebut.

 

 

 

 

 

 

Sesuai Keputusan Presiden No 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional yang dicabut dengan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan yang menetapkan dan mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik,  maka dibentuklan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bojonegoro ini   yang akan digunakan sebagai media publikasi seputar perkembangan dan informasi terbaru dari produk hukum daerah Kabupaten Bojonegoro.

 

 

 

 

 

 

Website JDIH Kabupaten Bojonegoro ini dikelola oleh Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro yang  diharapkan dapat berperan sebagai media sosialisasi dan penyebaran informasi produk hukum daerah  Kabupaten Bojonegoro secara mudah, cepat, dan akurat  bagi seluruh masyarakat yang membutuhkannya. Website ini juga diharapkan dapat membantu penyebarluasan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro baik kebijakan bidang hukum ataupun kebijakan di bidang-bidang lainnya, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat di ketahui oleh masyarakat luas dan dapat dilaksanakan serta diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga tingkat kesadaran dan pemahaman akan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dapat tercipta dengan baik.

 

 

 

Akhir kata, kami tetap mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari masyarakat dan pengguna sehingga fasilitas dan layanan yang terdapat di website ini dapat terus di update untuk penyempurnaannya.

 

 

 

 

Hormat Kami,

 

 

 

AGUS SUPRIYANTO, SH, MSi