Ahirnya Raperda Penyelenggaraan Rumah Kost ditetapkan pada tanggal 8 april 2013 melalui rapat paripurna pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi. Salah satu point penting dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Penyelenggaraan Rumah Kost ini adalah: Ruang lingkup perda ini meliputi rumah atau bangunan yang memiliki jumlah kamar paling banyak 10 (sepuluh) baik yang menjadi satu bagian maupun terpisah dengan rumah induk. Selanjutnya dalam penyelenggaraan rumah kos, setiap penyelenggaraan rumah kos dilarang menempatkan penghuni rumah kos yang berbeda jenis kelaminnya dalam satu kesatuan bangunan; menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar kecuali keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan/atau suami/istri yang dibuktikan dengan buku nikah; menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, perbuatan asusila dan tindak pidana lainnya.
Sedangkan setiap penghuni rumah kos dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar kecuali keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan/atau suami/istri yang dibuktikan dengan buku nikah; menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya dan minuman keras; melakukan perjudian, prostitusi, perbuatan asusila dan perbuatan lainnya yang bertentangan dengan norma hukum, adat, agama dan kesusilaan.  Terakhir diedit: 25-04-2013 10:16
|
|
|
| Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan |
Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi melakukan Kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013, yang ditujukan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia demi terwujudnya masyarakat yang taat dan sadar hukum. Kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Banyuwangi merupakan agenda rutin tahunan yang melibatkan unsur vertikal, diantarannya unsur dari kepolisian resor (polres), unsur kejaksaan negeri, unsur pengadilan negeri, unsur kantor pertanahan, unsur akademisi (universitas) dan Bakesbangpol Kab. Banyuwangi.
Terakhir diedit: 25-04-2013 10:21
|
|
|
|