Quotes

Mereka yang tidak bisa mematuhi peraturan berarti tidak bisa menjadi pemimpin (Benjamin Franklin)
Sambutan Kepala Biro Hukum

Selamat Datang di Website JDIH Propinsi Jawa Timur!

Sesuai Keputusan Presiden No 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional yang menetapkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah serta diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik, http://jdih.jatimprov.go.id yang diluncurkan pada tanggal 21 Oktober 2008 akan selalu melakukan updating content agar dapat semaksimal mungkin memberikan informasi  hukum secara gratis kepada semua kalangan masyarakat dan akses khusus bagi semua anggota jaringan.

Selanjutnya...
 
Kebijakan Pembaruan Hukum di Indonesia Dalam Mendukung Perubahan Sosial.

Ditulis oleh Staf JDIH Jatim, pada 05-03-2010 09:42  

Dilihat : 108

Favorit : 6

Dipublikasikan di : Artikel, Makalah Hukum

Oleh : Prof. Dr. H. Soenyono, SH, M.Si.

 

Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. 

Terakhir diedit: 09-03-2010 08:32

Pendapat pengguna Quote artikel di website Favorit Cetak Email Artikel berhubungan Selanjutnya
 
Mendorong Implementasi Regulasi Anti - Trafficking

Ditulis oleh Staf JDIH Jatim, pada 11-08-2009 08:13

Dilihat : 1196

Favorit : 106

Dipublikasikan di : Artikel, Makalah Hukum


Oleh : Dra. Sukesi, Apt, MARS

 
Pada bulan April 2007, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Selanjutnya pada tanggal 6 Nopember tahun 2008 telah disahkan Peraturan Presiden Rl Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana implementasi UU dan PP tersebut ?


Terakhir diedit: 11-08-2009 08:44

Pendapat pengguna Quote artikel di website Favorit Cetak Email Artikel berhubungan Selanjutnya
 
IMPEACHMENT

Ditulis oleh Staf JDIH Jatim, pada 25-01-2010 16:01

Dilihat : 256

Favorit : 20

Dipublikasikan di : Artikel, Makalah Hukum


Oleh : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH 


Prof. Dr. Harun Al-Rasyid mengatakan bahwa UUD 1945 tidak mengenal lembaga ‘impeachment’. Saya mengatakan betul, karena ‘impeachment’ itu bahasa Inggeris. Tetapi, baik menurut kamus bahasa Inggeris maupun kamus-kamus hukum, ‘to impeach’ itu artinya memanggil atau mendakwa untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam hubungan dengan kedudukan Kepala Negara atau Pemerintahan, ‘impeachment’ berarti pemanggilan atau pendakwaan untuk meminta pertanggungjawaban atas persangkaan pelanggaran hukum yang dilakukannya dalam masa jabatan. Hampir semua konstitusi mengatur soal ini sebagai cara yang sah dan efektif untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur hukum dan konstitusi. Dalam sistem parlementer, selalu diatur adanya hak parlemen untuk mengajukan ‘mosi tidak percaya’, meskipun diimbangi pula dengan kewenangan pemerintah untuk membubarkan parlemen menurut tata cara tertentu. Karena itu, masa kerja pemerintahan parlementer tidak ditentukan secara ‘fixed’. Sebaliknya, masa jabatan pemerintahan presidentil ditentukan secara ‘fixed’, biasanya 4 sampai 7 tahun. Karena jangka waktunya cukup lama, maka sebagai pengimbang, kepada parlemen diberikan hak untuk meminta pertanggungjawaban di tengah jalan.


Terakhir diedit: 25-01-2010 16:14

Pendapat pengguna Quote artikel di website Favorit Cetak Email Artikel berhubungan Selanjutnya
 
Eksploitasi Seksual Komersial Mengintai Anak Kita.

Ditulis oleh Staf JDIH Jatim, pada 16-04-2009 07:44

Dilihat : 1824

Favorit : 122

Dipublikasikan di : Artikel, Makalah Hukum

Oleh : Arist Merdeka Sirait, SH.


Peranan Sesungguhnya, jauh sebelum pemerintah Indonesia mengadopsi Deklarasi Kongres Dunia menentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Stochkolm, 1996), serta meratifikasi Konvensi ILO No. 182 tentang tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, kasus perdagangan anak di Indonesia untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, sudah cukup lama dikenal. Fakta ini dapat dilihat bahwa dikota-kota besar, anak-anak usia 13-15 tahun dapat ditemukan di tempat-tempat bordil, diskotik, bar maupun tempat-tempat perbelanjaan atau mal. 

Terakhir diedit: 05-03-2010 15:01

Pendapat pengguna Quote artikel di website Favorit Cetak Email Artikel berhubungan Selanjutnya
 
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Ditulis oleh Staf JDIH Jatim, pada 25-11-2008 08:21

Dilihat : 1583

Favorit : 116

Dipublikasikan di : Artikel, Makalah JDIH


Oleh : Dyah Mariana Widayati, SH 

Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dapat dilakukan secara manual maupun otomasi, yang semuanya bertujuan untuk memudahkan dalam pemberian layanan kepada pengguna. Dalam pengelolaan secara manual, pengolahan bahan dokumentasi yang berarti segala upaya/usaha penyediaan keterangan yang terkandung dalam bahan dokumentasi hukum,  dilakukan berbagai kegiatan teknis pengolahan bahan/data dokumentasi informasi hukum sesuai kebutuhan keterangan bidang hukum yang hendak diperoleh untuk mempermudah penemuan kembali.
Pengolahan bahan dokumentasi hukum secara manual dilakukan dengan cara:

  1. Meregistrasikan dalam buku induk;
  2. Melakukan pembidangan hukum;
  3. Pembuatan daftar inventarisasi peraturan perundang-undangan;
  4. Pembuatan katalogisasi bahan hukum (buku dan peraturan perundang- undangan);
  5. Pembuatan abstrak buku dan peraturan;
  6. Pembuatan indeks artikel majalah dan guntingan koran;
  7. Pembuatan indeks yurisprudensi dan putusan pengadilan.

Namun dalam perkembangannya penerapan teknologi informasi secara bertahap dalam pengelolaan dokumentasi hukum mampu menyelesaikan permasalahan keterbatasan jumlah dan kemampuan Sumber Daya Manusia serta keterbatasan kemampuan finansial.

 


Terakhir diedit: 25-11-2008 14:01

Pendapat pengguna Quote artikel di website Favorit Cetak Email Artikel berhubungan Selanjutnya
 
Sosiologi Hukuman Mati

Ditulis oleh Administrator, pada 19-10-2008 22:35

Dilihat : 1798

Favorit : 132

Dipublikasikan di : Artikel, Makalah Hukum

Oleh : Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H

 

Optik sosiologis selalu melihat sesuatu tampil secara alami, tanpa intervensi pendapat. Cara seperti ini lazim disebut sebagai empirik. Sumbangan yang diberikan oleh optik yang demikian itu adalah dengan memberikan penjelasan terhadap subyek yang diamati. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Ia ingin melihat lebih dulu bagaimana pidana mati itu muncul, mencari latar belakang dan sebab-sebabnya, sehingga diperoleh pemahaman sebaik -baiknya.

 

Hukuman mati sudah dikenal sejak ribuan tahun usia sejarah peradaban manusia. Pemahaman sosiologis melihat sekalian hal, lembaga, proses dalam masyarakat itu dalam konteks sosial tertentu. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Membicarakan pidana mati secara sosiologis dilakukanjuga dengan cara seperti itu. Masalah pidana mati adalah pidana mati dalam konteks sosial tertentu dan tidak pernah diluar-konteks.

 

Sumber : Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4 No. 4, Desember 2007 :36-42. Direktoral Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta

 

Terakhir diedit: 20-10-2008 10:47

Pendapat pengguna Quote artikel di website Favorit Cetak Email Artikel berhubungan Selanjutnya
 

Jajak Pendapat 1

Apakah RAPERDA perlu dipublikasikan sebelum menjadi PERDA?
 

Jajak Pendapat 2

Apa menu website ini yang anda sukai?